Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)
Gunung Hutan - Hari Konservasi Alam Nasional merupakan salah satu dari hari peringatan lingkungan hidup yang ada di Indonesia.
Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2009 oleh Presiden Republik Indonesia yang ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
HKAN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional.
Dalam keputusan tersebut disebutkan:
- (a) Bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai penyangga kehidupan.
- (b) Bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden.
Hari peringatan konservasi alam nasional dikoordinir langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melanjutkan HKAN pada tanggal 10 Agustus setiap tahunnya sebagai salah satu agenda besar KLHK.
Tujuan Peringatan HKAN
Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), merupakan hari peringatan yang memiliki tujuan sebagai berikut:
- Untuk mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat.
- Untuk meng-edukasi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam.
HKAN merupakan momentum pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan hidup masyarakat yang menjadikan konservasi alam sebagai bagian dari sikap hidup dan budaya bangsa.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi daya alam hayati dan ekosistem, maka konservasi menjadi strategi isu dalam pembangunan daerah di tengah laju pertumbuhan industri di era milenial.
HKAN, merupakan momen strategis untuk mengajak masyarakat guna berperan aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati, kawasan konservasi dan lingkungan hidup.
HKAN Tahun 2021 Akan Digelar Di NTT
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT terpilih untuk menerima tongkat estafet menjadi tuan rumah puncak peringatan HKAN ke-12 tahun 2021.
Calon lokasi puncak kegiatan peringatan HKAN tahun 2021 adalah di Kota Kupang, tepatnya di area Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang dan Pantai Lasiana.
Kedua calon lokasi tersebut terletak merupakan satu pemandangan yang saling berhubungan.
Menurut Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara, pencanangan Provinsi NTT sebagai tuan rumah HKAN 2021 ini sangat tepat mengingat secara geografis keberadaan yang penting bagi penyebaran dan keberlangsungan satwa liar endemik di wilayah Walacea.
Kepulauan NTT dikenal sebagai daerah dengan tipe hutan savana dengan musim kemarau dan penghujan yang kontras, serta keindahan alam bahari yang spektakuler. Terdapat 4 taman nasional, 12 taman wisata alam, 6 cagar alam, 8 suaka margasatwa, dan 2 taman buru di NTT yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Selain untuk perlindungan dan pelestarian, pelestarian alam seperti taman nasional, dan suaka margasatwa juga memiliki pemanfaatan yang baik untuk kegiatan wisata alam maupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Timbul menyampaikan bahwa HKAN 2021 di Kupang, NTT menjadi momen spesial bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengekplorasi ide, pikiran dan gagasan dalam berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Berbagai kegiatan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Atraksi seni dan budaya,
- Jambore atau kemah konservasi alam,
- Pameran budaya dan konservasi alam,
- Lomba foto dan video,
- Penanaman pohon cendana,
- Temu kader konservasi,
- Bedah buku Ring of Beauty Nusa Tenggara Timur.
"HKAN 2021 di Provinsi NTT adalah media yang menggambarkan sinergisitas pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem oleh parapihak.
Tujuan yang ingin dicapai dari event ini adalah promosi objek daya tarik wisata alam khususnya di NTT sebagai bagian dari destinasi wisata kelas dunia, serta menjadi katalisator peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konservasi.
Dengan demikian hutan lestari dan masyarakat sejahtera bukan menjadi hal yang diharapkan," terang Timbul dalam keterangannya.
File Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional
Download Keppres No. 22 Tahun 2009
Demikianlah sekilas informasi mengenai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Lestari!
Post a Comment