Komitmen Laksanakan Kewajiban Pengurangan Sampah

Table of Contents

Komitmen-Laksanakan-Kewajiban-Pengurangan-Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus merespons kondisi permasalahan sampah di Indonesia. Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam. 

Sejak 2015, KLHK telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.

Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat masalah tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.

Sementara itu kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal-hal yang penting dan strategi dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.

Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar di Jakarta, tanggal 23 Juni 2021. Novrizal mengatakan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017.

Kebijakan ini memberikan arah menuju keseimbangan pengelolaan sampah sesuai dengan jumlah timbulan sampah pada tahun 2025, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Tercatat, terdapat 2 provinsi dan 58 kabupaten/kota yang mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan plastik sekali pakai.

“Gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai,”.

Dua jajak pendapat Koran Nasional menunjukkan lebih dari 61% masyarakat dari berbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri dan 90% masyarakat sudah melakukan diet penggunaan plastik, serta 97,9% masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengurangan sampah plastik.

Novrizal menjelaskan, tidak kalah penting adalah peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Untuk memberikan pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Sepanjang Tahun 2020 KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan Menteri dimaksud kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.

KLHK juga membuka layanan dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan konsultasi pengurangan sampah oleh Produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan sekali lagi menargetkan pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik pakai, sebesar 30?ri jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.

Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakan lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” dalam upaya mengatasi masalah sampah plastik yang juga menjadi masalah global saat ini.

Berikut adalah daftar produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu di bidang manufaktur, antara lain:

  1. PT. Lasallefood Indonesia,
  2. PT. Tirta Investama (Danone – Aqua),
  3. PT. Unilever,
  4. PT. Bersarang,
  5. PT. Softex Indonesia,
  6. PT. Paragon Teknologi dan Inovasi (Wardah),
  7. PT. Produk Kebersihan Rumah Johnson,
  8. PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS),
  9. PT. Produk Rumah Procter & Gamble Indonesia (P&G),
  10. PT. Milenium Masa Manunggal,
  11. PT. Yakult Indonesia,
  12. PT. Mandom Indonesia,
  13. PT. Coca Cola Indonesia,
  14. PT. HM Sampoerna,
  15. PT. L'Oreal Indonesia, dan
  16. PT. Heinz ABC Indonesia.

Selanjutnya daftar produsen di bidang ritel diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall),
  2. PT. Matahari Department Store, Tbk,
  3. PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall,
  4. PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan
  5. PT. Singa Super Indo.

KLHK sangat mengapresiasi para produsen tersebut yang telah menunjukkan niat baik dan komitmen yang tinggi terhadap upaya pengurangan sampah serta menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan pengelolaan sampah.

KLHK sudah melakukan telaahan terhadap seluruh dokumen yang masuk dan memberikan umpan balik (feedback) untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dimaksud sehingga dapat segera diimplementasikan sebagaimana diamanatkan dalam Permen LHK No. P.75 Tahun 2019.


Sumber: Nomor:SP.205/HUMAS/PP/HMS.3/6/2021.

Post a Comment