MARINE DEBRIS [SAMPAH LAUT]

Table of Contents

MARINE-DEBRIS-[SAMPAH LAUT]

Gunung Hutan - Sampah laut adalah sampah buatan manusia yang terlepas dan mengalir ke lautan atau samudra, baik secara disengaja maupun tidak.

Sampah mengambang cenderung terkumpul di tengah-tengah pusaran samudra dan daerah pesisir. 

Sampah ini biasanya terhempas ke daratan dan menjadi sampah pantai yang terbawa arus pasang.

Meningkatnya penggunaan plastik di kehidupan manusia menjadi sebuah persoalan karena banyak bahan plastik yang tidak dapat terurai secara alami. 

Plastik yang terkatung-katung di perairan menjadi ancaman serius untuk makhluk hidup yang tinggal di kawasan tersebut, seperti ikan, burung camar, reptil dan sebagainya, serta menjadi ancaman pula untuk kegiatan angkutan laut dan pesisir. 

Sampah plastik adalah jenis sampah paling besar yang terkandung dalam sampah laut.

Definisi Sampah Laut

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 (Lampiran) tentang Penanganan Sampah Laut, Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. 

Sedangkan sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer. Sampah plastik ini sudah menjadi komponen paling terbesar sampah laut (marine debris). 

Sampah laut terdapat di semua habitat laut, mulai dari kawasan-kawasan padat penduduk hingga lokasi-lokasi terpencil yang tak terjamah manusia; dari pesisir dan kawasan air dangkal hingga palung-palung laut dalam. 

Kepadatan sampah laut beragam dari satu lokasi ke lokasi lain, dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia, kondisi perairan atau cuaca, struktur dan perilaku permukaan bumi, titik masuk, dan karakteristik fisik dari materi sampah.

Komposisi Sampah Nasional

Komposisi sampah nasional berdasarkan data dari KLHK menyebutkan bahwa untuk sampah organik pada tahun 2016 terjadi penurunan menjadi 57% dari data 2013 sebanyak 60%. Sedangkan untuk sampah plastik terjadi peningkatan dari 14% data tahun 2013 menjadi 16% data tahun 2016. 

MARINE-DEBRIS-[SAMPAH LAUT]
Data komposisi sampah 2013, 2016 dan 2018 (KLHK)

Jenis-Jenis Sampah Laut

Beberapa jenis sampah laut yang dilansir situs Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Plastik 

Mencakup beragam materi polimer sintetis, termasuk jaring ikan, tali, pelampung dan perlengkapan penangkapan ikan lain; barang-barang konsumen keseharian, seperti kantong plastik, botol plastik, kemasan plastik, mainan plastik, wadah tampon; popok; barang-barang untuk merokok, seperti puntung rokok, korek api, pucuk cerutu; butir resin plastik; partikel plastik mikro.

2. Logam 

Termasuk kaleng minuman, kaleng aerosol, pembungkus kertas timah dan pembakar (barbeque) sekali pakai.

3. Gelas

Termasuk botol, bola lampu.

4. Kayu olahan 

Termasuk palet, krat/peti, dan papan kayu.

5. Kertas dan kardus

Termasuk karton, gelas, dan kantong.

6. Karet 

Termasuk ban, balon, dan sarung tangan.

7. Pakaian dan tekstil 

Termasuk sepatu, bahan perabot, dan handuk.

Ukuran Sampah Laut

  1. Mega-debris merupakan ukuran sampah yang panjangnya lebih dari 1 m yang pada umumnya didapatkan diperairan lepas.
  2. Macro-debris merupakan ukuran sampah yang panjangnya berkisar >2,5 cm sampai< 1 m. pada umumnya sampah ini ditemukan di dasar maupun permukaan perairan.
  3. Meso-debris merupakan sampah laut yang berukuran >5 mm sampai < 2,5 cm. Sampah ini pada umumnya terdapat di permukaan perairan maupun tercampur dengan sedimen.
  4. Micro-debris, merupakan jenis sampah yang sangat kecil dengan kisaran ukuran 0,33 sampai 5,0 mm. Sampah yang berukuran seperti ini sangat mudah terbawa oleh arus, selain itu sangat berbahaya karena dapat dengan mudah masuk ke organ tubuh organisme laut seperti ikan dan kura-kura.
  5. Nano-debris, merupakan jenis sampah laut yang ukurannya dibawah Micro-debris sampah jenis ini sangat berbahaya karena dapat dengan mudah masuk kedalam organ tubuh organisme.

Mikroplastik

Ada 7 (tujuh) sumber utama mikroplastik di dunia berdasarkan laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN): Primary Microplastics in the Oceans: a Global Evaluation of Sources, yaitu antara lain adalah sebagai berikut: 

  • Ban kendaraan, 
  • Bahan textile, 
  • Cat kapal, 
  • Cat marka jalan, 
  • Produk kesehatan/pembersih, 
  • Pellets, dan 
  • Limbah lainnya akibat pencucian atau pelapukan (misalnya sol sepatu, debu rumah tangga, rumput buatan, penggunaan deterjen, dan lain-lain). 

Hal ini diperkuat dengan adanya penelitian oleh Universitas Hassanudin pada tahun 2015, menemukan 76 ikan dari 11 spesies terbukti 28% ikan yang diteliti memakan micro-plastic ukuran 0.1 – 1.6 mm di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Poutere, Makassar. 

Temuan plastik mikro pada ikan di TPI Poutere, Makassar menunjukkan tingginya pencemaran plastik di laut kita.

Sedangkan penelitian di University California at Davis, telah menemukan 64 ikan dari 12 spesies dan 12 kerang-kerangan terbukti 67% ikan dan 25% kerang-kerangan yang diteliti memakan micro-plastic ukuran 0.3 – 5.9 mm di Pasar Ikan Halfmoon Bay, California.

Riset terbaru, dilakukan Noir Primadona Putra dari Departemen Kelautan Universitas Padjadjaran Bandung dan Agung Yunanto dari Balai Riset dan Observasi Laut Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Penelitian cemaran sampah tersebut di lakukan di sekitar Pulau Biawak, Indramayu, Jawa Barat. 

Total sampah dikumpulkan di pulau itu 68 kg yang dikumpulkan dari garis pantai sepanjang 655-meter atau 1 kg per 9,6-meter panjang pantai. 

Hasilnya ditemukan mikroplastik 0,08 per kg, yang berupa busa styrofoam dan plastik.

Di 46 lokasi lain di Laut Jawa, Kepulauan Seribu, dan perairan Banten ditemukan tingkat cemaran plastik tinggi. 

Pencemaran sampah plastik, baik makro maupun mikro, meluas di perairan Indonesia. 

Sejumlah perairan yang diteliti oleh KKP ini antara lain Selat Bali, Selat Makassar, dan Selat Rupat di Dumai. 

Lokasi lain yang diteliti meliputi perairan Taman Nasional Taka Bonerate di Flores, Taman Nasional Bunaken, dan Taman Nasional Bali Barat.

Hasilnya semua lokasi tersebut tercemar mikroplastik, sekalipun perairan dalam yang terisolasi seperti Laut Banda. 

Pencemaran mikroplastik di Bunaken 50.000-60.000 partikel per kilometer persegi (km2), Laut Sulawesi 30.000-40.000 partikel per km2, dan Laut Banda 5.000-6.000 partikel per km2. 

Ada empat jenis plastik mikro ditemukan, meliputi plastik tipis, fragmen (bagian plastik hancur), fiber (serat), dan pelet (bijih plastik atau butiran).

Dampak Sampah Laut

Secara umum sampah laut berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata, mengganggu kehidupan biota laut dan ekosistem pesisir dan kesehatan manusia. 

Banyak biota yang memakan plastik (entangled) dan terjerat plastik (ingestion), merujuk pada laporan. 

Jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir dan/atau dimakan oleh plankton atau ikan. 

Selanjutnya, produktivitas perikanan dapat menurun dan implikasi dari mikroplastik bisa masuk ke jejaring makanan (food-chain) yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia.

Regulasi Terkait Sampah Laut

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penyelenggaraan Pengelolaan sampah diatur pada pasal 19-23, kewajiban seluruh warga negara diatur pada pasal 12, kewajiban kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya diatur pada pasal 13, kewajiban kepada produsen diatur pada pasal 14-15.
  • Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penaganan Sampah Laut.

Komitmen & Target Komitmen Indonesia

Presiden Joko Widodo pada acara Leaders Retreat, G20 Summit, Hamburg-Germany, Jumat 7 Juli, 2017 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengurangan sampah sebanyak 30%, penanganan sampah sebanyak 70%, dan pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% pada tahun 2025. 

Komitmen ini juga kembali disampaikan pada perhelatan Our Ocean Conference 2018 di Bali, 29 - 30 Oktober 2018.

Selanjutnya, pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, telah ditetapkan bahwa proyeksi timbulan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga tahun 2017 sebagai baseline data (T0) adalah sebanyak 65,8 juta ton.

Dengan komitmen pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70%, sehingga diharapkan pada tahun 2025 Indonesia dapat mengelola sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga sebanyak 100%.

Sedangkan untuk baseline data (T0) sampah laut yang harus dikurangi sebanyak 70%, saat ini KLHK sebagai walidata sampah dibantu dengan LIPI sedang menyusun baseline data sampah laut. 

Data sampah laut diharapkan sudah dapat dilaunching pada Bulan September 2019.

Strategi Penanganan Sampah Laut

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut mengamanatkan kepada 16 Kementerian/Lembaga untuk mempercepat penanganan sampah laut, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikakanan (KKP). 

Ada 5 (lima) strategi dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • Gerakan Nasional Peningkatan Kesadaran Para Pemangku Kepentingan.
  • Pengelolaan Sampah Yang Bersumber dari Darat.
  • Penanggulangan Sampah Di Pesisir dan Laut.
  • Mekanisme Pendanaan, Penguatan Kelembagaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.
  • Penelitian dan Pengembangan.

Kegiatan Penanganan Sampah Laut oleh KKP

Untuk kegiatan penanganan sampah laut ini, KKP diamanatkan 9 (sembilan) kegiatan, yaitu sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan “Sekolah Bahari Indonesia” atau Sekolah Pantai Indonesia.
  • Pengendalian sampah pada muara sungai.
  • Pembangunan sarana dan prasana penanganan sampah di setiap pelabuhan samudra (PPS) dan nusantara (PPN).
  • Penerapan sertifikasi manajemen lingkungan ISO 14000 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan perikanan samudera dan nusantara.
  • Penyusunan SOP kegiatan perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
  • Penyusunan SOP kegiatan perikanan budidaya yang ramah lingkungan.
  • Membangun fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau pusat daur ulang di pulau-pulau kecil terluar.
  • Gerakan Nasional bersih pantai dan laut.
  • Penelitian pencemaran sampah di laut dan dampaknya.

Khusus untuk DJPRL, kegiatan yang dilakukan adalah:

  • Menyelenggarakan Sekolah Bahari Indonesia atau Sekolah Pantai Indonesia.
  • Pengendalian sampah pada muara sungai.
  • Gerakan Bersih Pantai dan Laut.
  • Membangun Fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Pusat Daur Ulang di Pulau-Pulau Kecil Terluar.
    • TPS/PDU Pulau Bintan.
    • TPS/PDU Muara Gembong.
    • TPS/PDU Pulau Maratua.
    • TPS/PDU Pulau Nunukan.
    • TPS/PDU Pulau Batam.
  • TPS/PDU Pulau Meranti.

Lampiran

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.

2. Lampiran Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.

3. Video Fotografer Caroline Power Terkait Sampah Plastik dan Tukik.

4. Video Marine Debris (Social Plastic) oleh IG: H. Fisk Johnson.

Semoga bermanfaat...

Terima Kasih.

Salam Lestari!

Post a Comment