Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2019

Table of Contents

Peraturan-Presiden-(PERPRES)-Nomor-9-Tahun-2019

Pengembangan Taman Bumi (Geopark)

Detail Peraturan Presiden

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 9
Tahun 2019
Judul Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Ditetapkan Tanggal 25 Januari 2019
Diundangkan Tanggal 31 Januari 2019
Berlaku Tanggal 31 Januari 2019
Tema Lingkungan Hidup - Pariwisata dan Kebudayaan - Pendidikan - Teritorial Indonesia
Sumber LN.2019/NO.22, LL SETKAB : 23 Halaman.

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019

Latar Belakang

  • a. Bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai.
  • b. Bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembarngan destinasi pariwisata;
  • c. Bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 
  • d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark);

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  • Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage) Keragarnan Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
  • Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
  • Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
  • Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multi objek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
  • Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain scrta kompleks-kompieks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
  • Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
  • Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversityyang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
  • Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals/ SDG'si adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
  • Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
  • UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
  • Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima Kasih.

Post a Comment