Upaya-Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Alam yang ada di sekitar kita mempunyai sifat yang beraneka ragam, tetapi secara alamiah tetap tampak serasi dan seimbang. Coba kalian berpikir, perlukah kita menjaga keanekaragaman ini?
Secara konkret, yang dimaksud dengan upaya pelestarian keanekaragaman hayati adalah upaya-upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan flora, fauna, tanah, air, dan ekosistem lainnya.
Perlindungan Alam
Alam merupakan tempat manusia hidup sekaligus tempat untuk memperoleh bahan kebutuhannya. Dari alam, manusia mendapatkan makanan dan energi. Kebutuhan manusia yang diperoleh dari lingkungannya bukan hanya sesaat, melainkan selama spesies itu ada sehingga kebutuhan itu tetap ada, bahkan makin meningkat.
Untuk dapat menyediakan kebutuhan hidup secara berkesinambungan itu, manusia harus selalu berusaha menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati dalam lingkungan perlu dilestarikan untuk mempertahankan beberapa nilai yang terkandung di dalamnya, antara lain, sebagai berikut:
- Nilai ilmiah, artinya pelestarian keanekaragaman hayati dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini dapat dilakukan penelitian yang memungkinkan ditemukannya sesuatu yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
- Nilai ekonomi. Semua kebutuhan manusia diperoleh dari lingkungannya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian berarti menjamin ketersediaan kebutuhan manusia secara berkesinambungan.
- Nilai mental spiritual. Alam yang serasi dan seimbang adalah alam yang indah dambaan setiap manusia. Kekaguman terhadap alam dapat meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Nilai keindahan dan keselarasan. Alam yang mengandung komponen-komponen ekosistem secara seimbang akan menjamin keselarasan proses yang terjadi di dalamnya.
Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia telah dilaksanakan semenjak pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya tahun 1912, yang berpusat di Bogor.
Setelah merdeka, perlindungan alam dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Perlindungan alam secara umum berarti melindungi semua komponen alam secara keseluruhan yang meliputi kesatuan flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Perlindungan Alam Ketat
Keadaan alam dibiarkan menurut kehendak alam tanpa campur tangan manusia, kecuali jika diperlukan.
Biasanya, daerah ini digunakan untuk kepentingan ilmiah atau penelitian, misalnya, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan.
Perlindungan Alam Terbimbing
Keadaan alam di suatu daerah tidak dilepaskan begitu saja, tetapi dibina oleh para ahli, misalnya, Kebun Raya Bogor.
Taman nasional
Biasanya meliputi daerah yang luas, tidak boleh ada bangunan tempat tinggal, dan biasanya berfungsi sebagai tempat rekreasi.
Adapun ciri-ciri taman nasional, antara lain sebagai berikut:
- Tersedianya kawasan yang cukup luas bagi pengembangan satu atau lebih ekosistem yang tidak banyak dijamah oleh manusia. Dalam kawasan ini berkembang jenis tanaman dan hewan yang memiliki nilai ilmiah;
- Karena kepentingannya yang khas bagi ilmu pengetahuan, pengelolaannya berada di tangan pemerintah;
- Karena memiliki unsur ilmu pengetahuan dan daya tarik ilmiah, kawasan ini dapat dikunjungi dan dikelola untuk kemanfaatan manusia, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem.
Saat ini pemerintah Indonesia telah mengembangkan 14 taman nasional, diantaranya adalah sebagai berikut:
Taman Nasional Gunung Leuser
Taman Nasional Gunung Leuser terletak di Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Di tempat ini, sekurang-kurangnya ada 50 jenis anggota famili Dipterocarpaceae (meranti, keruing, dan kapur) dan beberapa jenis buah, seperti jeruk hutan (Citrus macroptera), durian hutan (Durio exyleyanus), buah limus (Mangifera foetida), rukem (Flacuortia rukam), serta flora langka Rafflesia arnoldii var atjehensis dan Johannesteisjmannia altrifrons (sejenis palem).
Delapan puluh sembilan jenis satwa langka yang dilindungi, antara lain, gajah (Elephas maximus), beruang Malaya (Ursus malayanus), harimau sumatra, badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), orang utan sumatra (Pongo pygmaeus abelii), kambing sumba, dan tapir (Tapirus indicus).
Taman Nasional Kerinci Seblat
Taman Nasional Kerinci Seblat terletak membentang di empat provinsi, yaitu Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Bengkulu.
Jenis flora terutama famili Dipterocarpaceae, Leguminosae, dan Liana, juga terdapat tanaman langka, yaitu bunga bangkai Amorphophallus titanium dan Rafflesia arnoldii. Jenis lainnya adalah palem (Livistona altissima), anggrek (Bilbophyllum sp., Dendrobium sp.), pasang (Quercus), dan kismis (Podocarpus, sp.).
Jenis-jenis fauna yang dilindungi, antara lain, kelinci hutan, bangka ungko, rusa, harimau kumbang, badak Sumatra, gajah, tapir, muncak, kera ekor panjang, siamang, berang-berang, serta jenis burung dan reptilia.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membentang dari ujung selatan Provinsi Bengkulu sampai ujung selatan Provinsi Lampung.
Jenis-jenis flora, antara lain, meranti (Shorea sp.), keruing (Dipterocarpus), pasang (Quercus spp.), damar (Agathis alba), kemiri (Aleurutes mollucana), pengarawang (Hopea, spp.), temu-temuan (Zingiberaceae), cemara gunung (Cassuarina equisetifolia), mengkudu (Morinda citrifolia), dan Rafflesia arnoldii.
Sementara itu, jenis fauna yang ada, antara lain, babi rusa, beruang madu, macan tutul, gajah, tapir, kijang, landak, ular sanca, dan berbagai jenis burung.
Taman Nasional Ujung Kulon
Taman Nasional Ujung Kulon terletak di ujung paling barat Pulau Jawa. Taman nasional ini adalah habitat terakhir dari hewan-hewan yang terancam punah, seperti badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus), banteng (Bos sondaicus), harimau loreng (Panthera tigris), Surili (Presbytis aygula), dan owa jawa (Hylobathes moloch).
Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango
Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango terletak di Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Taman nasional ini mewakili hutan hujan tropis pegunungan di Jawa. Karena iklimnya lembap, kawasan ini didominasi oleh jenis paku-pakuan, misalnya, Hymmenophyllaceae, Gleischenia, Gaulthenisa, dan semak Rhododendron.
Pohon raksasa yang ada ialah rasamala (Altingia exelsa) yang dapat mencapai tinggi 60 m. Di samping itu, juga terdapat bunga abadi yang tidak pernah layu, yaitu bunga Anaphalis javanica.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membentang di Kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan, dan Lumajang, Jawa Timur.
Jenis tumbuhan yang spesifik adalah cemara gunung (Cassuarina junghuniana), sedangkan jenis fauna yang dilindungi adalah kijang, ayam hutan, babi hutan, ajak, rusa, dan macan tutul.
Taman Nasional Baluran
Taman Nasional Baluran terletak di ujung timur Pulau Jawa. Taman nasional ini merupakan contoh ekosistem dataran rendah kering, dengan musim kering yang panjang antara 4 – 9 bulan.
Flora yang dilindungi di sana, antara lain, dadap biru (Eythrina eudophylla), pilang, kosambi, kemloko, widoro, klampis, kemiri, talok, wungur, laban, dan asam. Faunanya, antara lain, banteng, rusa, kerbau liar, ular piton, macan tutul, ajak, linsang, kijang, dan babi hutan.
Taman Nasional Tanjung Puting
Taman Nasional Tanjung Puting terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Taman ini menjadi pusat rehabilitasi orang utan sebelum dilepas ke alam. Jenis flora yang dilindungi adalah Gluta renghas, yaitu tanaman yang mengandung getah dan merusak saraf, serta durian (Durio spp.), sedangkan fauna yang ada, yaitu muncak, kucing hutan, musang, lutung merah, dan orang utan.
Pengawetan Hutan
Kalian mungkin sudah tahu bahwa hutan adalah ciptaan Tuhan yang merupakan sumber keanekaragaman hayati yang sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Kalian sebagai generasi muda juga wajib memelihara keaslian hutan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini manusia cenderung mengulangi kesalahan dalam memperlakukan hutan.
Hutan yang terpelihara dengan baik dapat memperkaya hidup manusia secara material dan spiritual sehingga manusia harus berusaha untuk memelihara semaksimal mungkin keanekaragam hayati tersebut.
Adapun tujuan dari pengawetan hutan, antara lain, sebagai berikut:
- Menjaga keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, dengan mencegah tindakan manusia yang dapat merusak macam-macam flora dan fauna yang masih asli.
- Menjaga keseimbangan air di musim penghujan dan musim kemarau. Humus menggemburkan tanah. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan. Selain itu, pada musim kemarau, sungai dan sumur tetap berair karena air-air tanah itu keluar sebagai mata air.
- Mencegah erosi. Permukaan tanah mudah tererosi. Tanah terlindung oleh humus dan terikat akar. Pada saat terjadi hujan humus akan menghambat terlemparnya butiran-butiran tanah permukaan dari tempatnya sehingga terhindarlah dari erosi.
- Mencegah banjir. Terjadinya erosi akibat hutan gundul menyebabkan berkurangnya humus serta pendangkalan sungai dan danau sehingga dapat terjadi banjir pada musim penghujan.
- Sumber perekonomian. Penyediaan kayu untuk berbagai industri terpentin dan rotan merupakan hasil hutan yang sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia.
Sementara itu, berbagai tindakan yang dapat dilakukan untuk pengawetan hutan adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan penebangan pohon di hutan secara semena-mena, tetapi dilakukan dengan sistem tebang pilih,
- Mengusahakan agar penebangan pohon diimbangi dengan penanaman kembali,
- Mengadakan peremajaan hutan dan reboisasi, yaitu menanami kembali bekas hutan yang telah rusak, dan
- Mencegah kebakaran. Kerusakan hutan yang paling besar terjadi karena kebakaran. Jika terjadi kebakaran hutan, harus diusahakan pemadaman secepat mungkin.
Perlindungan Margasatwa
Untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, harus diusahakan agar tidak ada satu atau lebih komponen ekosistem yang mengalami kepunahan.
Oleh sebab itu, usaha pelestarian keanekaragaman hayati harus dilakukan secara terpadu, artinya dalam suatu pelestarian itu, seluruh komponen ekosistem harus dilestarikan secara keseluruhan.
Sikap manusia sangat berpengaruh terhadap perlindungan satwasatwa langka yang mulai terancam kepunahan ini.
Manusia harus sadar bahwa makhluk hidup apa pun jika telah punah, keberadaannya di alam tidak dimungkinkan lagi.
Dalam usaha melestarikan hewan-hewan langka, cara yang ditempuh oleh berbagai pihak yang berkompeten adalah sebagai berikut:
- Membuat undang-undang perburuan dengan aturan-aturannya yang meliputi batas-batas daerah perburuan, masa berburu, jumlah hewan yang boleh diburu, jenis hewan, umur, jenis kelamin hewan, dan yang paling penting adalah hasil buruan tidak untuk diperjualbelikan;
- Membiakkan hewan-hewan langka yang hampir punah, misalnya, dengan mengisolasi hewan-hewan tertentu, memelihara, dan membiakkannya, kemudian dilepaskan kembali ke asalnya;
- Memindahkan hewan langka yang hampir punah ke tempat lain yang habitatnya lebih sesuai dan lebih aman;
- Mengambil telur hewan-hewan tertentu pada saat tertentu untuk kemudian menetaskannya, membiakkannya, dan mengembalikannya ke habitat semula.
Salam Lestari!
Post a Comment