PERMEN LHK NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RENSTRA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024
Table of Contents
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) |
Entitas | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Nomor | 1 |
Tahun | 2022 |
Judul | Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 |
Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2022 |
Diundangkan Tanggal | 20 Januari 2022 |
Berlaku Tanggal | 20 Januari 2022 |
Tema | Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja |
Sumber | BN. 2022 No. 80, jdih.menlhk.go.id : 166 Halaman. |
Status
Mengubah:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024.
Latar Belakang
- a. bahwa untuk peningkatan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berorientasi pada hasil kerja secara efektif, efisien, tertib, rasional dan pasti, serta dapat dipertanggungjawabkan, memerlukan dokumen pendukung berupa rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024;
- b. bahwa Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024 selalu memperhatikan dan mendasarkan pada susunan organisasi dan tata kerja lingkungan hidup dan kehutanan;
- c. bahwa dengan diundangkan nya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 perlu diselaraskan;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024;
Terima Kasih.
Salam Lestari!
Post a Comment