Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Table of Contents

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990


Gunung Hutan - Berikut penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya.

Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. 

Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistem nya. 

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem nya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.

Sumber daya alam hayati dan ekosistem nya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati atau pun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. 

Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.

Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam atau pun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. 

Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistem nya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihan nya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.

Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. 

Peran serta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. 

Untuk itu, Pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.

Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu sebagai berikut:

  • Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
  • Menjamin terpelihara nya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistem nya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
  • Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestarian nya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonis nya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum, maka pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistem nya perlu diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut.

Dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional belum ada. 

Peraturan perundang-undangan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam coraknya, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan bangsa Indonesia.

Perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek pemerintahan, perkembangan kependudukan, ilmu pengetahuan, dan tuntutan keberhasilan pembangunan pada saat ini menghendaki peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya yang bersifat nasional sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia.

Upaya pemanfaatan secara lestari sebagai salah satu aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisten nya, belum sepenuhnya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. 

Demikian pula pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam bentuk taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, yang menyatukan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

Peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional yang ada kaitannya dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan belum mengatur secara lengkap dan belum sepenuhnya dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk pengaturan lebih lanjut.

Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistem nya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem nya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Demikianlah penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat di lihat pada tab di bawah ini:


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990


Terima Kasih.

Salam Lestari!

Post a Comment