Cagar Biosfer Siberut (1981)

Table of Contents

Cagar Biosfer


Gunung Hutan - Cagar Biosfer Siberut (1981) merupakan informasi kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda semua yang telah berkunjung di blog ini.

Siberut adalah pulau terbesar dalam gugusan 4 (empat) Kepulauan Mentawai yang terletak di lepas pantai barat Sumatera Barat. 

Luas kawasan cagar biosfer Ini sekitar 403.301 ha meliputi area inti seluas 168.287 Ha, zona penyangga seluas 171.830 ha dan kawasan area transisi seluas 63.184 ha. 

Pada tahun 1981, Cagar Biosfer ini ditetapkan sebagai salah satu cagar biosfer UNESCO setelah diusulkan oleh LIPI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

UNESCO memutuskan statusnya sebagai cagar biosfer karena memiliki ekosistem dan keragaman hayati yang unik. 

Dari sudut pandang biogeografi, isolasi dengan pengaruh yang terbatas dari daratan utama menyebabkan flora dan fauna di pulau Siberut telah berevolusi secara terpisah dari kejadian evolusi daratan utama Sunda Besar. 

Proses isolasi, sebagai sumber kolonisasi flora dan fauna, mendorong terbentuknya tingkat keendemikan yang tinggi dengan keunikan ekologi yang luar biasa. 

Ini terbukti dengan bentuk fauna yang lebih primitif dan kuno. Sekitar 60% dari spesies fauna di kawasan ini adalah endemik. 

Selain itu, di Pulau Siberut tercatat 896 jenis kayu, 31 spesies mamalia, dan 134 spesies burung. 

Di samping kekayaan keanekaragaman hayatinya, Taman Nasional Siberut merupakan rumah bagi masyarakat Mentawai yang masih hidup secara tradisional dan selaras dengan alam. 

Dalam banyak hal, masyarakat Mentawai merupakan salah satu dari suku bangsa Indonesia yang masih mempertahankan budaya leluhurnya.

Kearifan tradisional masyarakat setempat memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sumber daya alam hutan dengan cermat. 

Kegiatan sehari-hari masyarakat di daerah ini berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam, misalnya melalui perburuan, bercocok tanam, berkebun, bertani, memanen cendana dan tebu serta tanaman obat. 

Mereka sangat tergantung kepada hutan.

Seiring dengan perubahan waktu, situasi sosial, budaya, ekonomi dan kebijakan juga mengalami perubahan. 

Tata cara baru dalam pemanfaatan eskploitasi sumber daya alam hutan telah diterapkan di sana. 

Konsesi penebangan skala besar yang pernah dikeluarkan telah dicabut dan diterbitkan kembali untuk penyesuaian skema pemanfaatan eksploitasi sumber daya dengan prinsip konservasi berkelanjutan demi menjaga keanekaragaman hayati dan budaya. 

Hal ini yang membuat pulau Siberut itu menjadi unik. 

Instansi dan pihak yang terlibat dalam pengembangan Siberut adalah Komite Nasional Program MAB Indonesia, LIPI, Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai TN Siberut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kelompok Masyarakat, LSM, Lembaga Riset dan Perguruan Tinggi.

Demikianlah informasi singkat di atas mengenai Cagar Biosfer Siberut (1981) yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Lestari!

Post a Comment