Cagar Biosfer Lore Lindu (1977)
Gunung Hutan - Cagar Biosfer Lore Lindu (1977) adalah tema artikel kali ini yang akan Admin bagikan informasinya kepada Anda semua sebagai pengunjung blog ini.
Kawasan Cagar Biosfer Lore Lindu secara administrasi terletak di Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kota Palu.
Area inti dari Cagar Biosfer Lore Lindu (CBLL) adalah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dengan luas kawasan seluas 217.991,18 ha.
Zona Penyangga CBLL seluas 503.738 ha terletak di Kabuapten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.
Sedangkan area transisi seluas 1.461.263 ha terletak di Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kota Palu.
Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer pada tahun bersama Komodo, Cibodas dan Tanjung Puting setelah diusulkan oleh LIPI dan Kementerian Pertanian.
Hal yang membuat Lore Lindu memenuhi kriteria sebagai cagar biosfer UNESCO adalah keberadaan salah satu hutan hujan pegunungan terbesar yang tersisa di Sulawesi.
Ini sangat penting dari sisi keanekaragaman hayati, budaya serta arkeologi.
Sekitar 90% areanya merupakan hutan pegunungan di atas ketinggian 1.000 meter, yang mewakili sebagian besar keunikan flora dan fauna pegunungan Sulawesi.
Gambar 1 |
Keindahan pemandangan Lore Lindu menyimpan sejumlah besar flora dan fauna endemik dan berada di garis Wallace (zona perpindahan antara Asia dan Australia).
Di kawasan area inti ini terdapat Danau Lindu dengan luas sekitar 3.000 ha dan merupakan danau air tawar purba.
Ada 4 (empat) kelompok etnis utama yang mendiami pedesaan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu yakni Kaili, Behoa, Bada, dan Pekurehua.
Mata pencaharian utama masyarakat setempat adalah bertani seperti menanam padi dan jagung dan berkebun kakao.
Lore Lindu telah menghadapi beberapa ancaman akhir-akhir ini, terutama dari penebangan liar dan perburuan liar besar-besaran.
Untuk mencegah Taman Nasional Lore Lindu dari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas manusia, maka dilakukan perbaikan pengelolaan dengan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan visi dan misi taman nasional, pengembangan masyarakat, koordinasi dan kolaborasi pengelolaan menjadi faktor utama pengelolaan taman secara keseluruhan.
Gambar 2 |
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan ini adalah Komite Nasional Program MAB Indonesia, LIPI, Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar TN Lore Lindu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Sigi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kelompok Masyarakat, LSM, Lembaga Riset dan Perguruan Tinggi.
Demikianlah informasi di atas tentang Cagar Biosfer Lore Lindu (1977) yang telah Admin informasikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Lestari!
Post a Comment